Bully secara fisik nggak harus
ditunjukkan dengan pemukulan atau penamparan saja.
Di antara sekian banyak “senjata” bullying, kekerasan fisik adalah salah satu aksi bullying yang meninggalkan jejak dan bisa jadi senjata makan tuan buat si pelaku. Mmm... kalau kita pernah mengalami ini, nggak ada alasan buat diam saja. Bukti sudah di tangan, tinggal laporkan kepada pihak yang berwenang. Soalnya, aksi ini termasuk tindak kriminal yang punya sanksi tegas buat pelakunya.
Sebenarnya, bully secara fisik nggak harus ditunjukkan dengan pemukulan atau penamparan saja. Dari website-nya SEJIWA (sebuah LSM yang mengurusi kasus ini), bentuk bullying secara fisik bisa macam-macam. Mulai dari mendorong, menampar, menjambak, mencubit, melempar barang, memalak, sampai menendang.
Kita wajib ngomong banyak tentang penderitaan ini. Soalnya, bully secara fisik termasuk aksi kejahatan. Dan pelakunya bisa terkena hukuman penjara minimal tiga tahun, seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di antara sekian banyak “senjata” bullying, kekerasan fisik adalah salah satu aksi bullying yang meninggalkan jejak dan bisa jadi senjata makan tuan buat si pelaku. Mmm... kalau kita pernah mengalami ini, nggak ada alasan buat diam saja. Bukti sudah di tangan, tinggal laporkan kepada pihak yang berwenang. Soalnya, aksi ini termasuk tindak kriminal yang punya sanksi tegas buat pelakunya.
Sebenarnya, bully secara fisik nggak harus ditunjukkan dengan pemukulan atau penamparan saja. Dari website-nya SEJIWA (sebuah LSM yang mengurusi kasus ini), bentuk bullying secara fisik bisa macam-macam. Mulai dari mendorong, menampar, menjambak, mencubit, melempar barang, memalak, sampai menendang.
Kita wajib ngomong banyak tentang penderitaan ini. Soalnya, bully secara fisik termasuk aksi kejahatan. Dan pelakunya bisa terkena hukuman penjara minimal tiga tahun, seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.